Status Merapi Meningkat Jadi Siaga, Kewaspadaan Ditingkatkan Meningkat
Jurnalnesia.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana erupsi dari Gunung Merapi mulai tanggal 1 Februari hingga 28 Februari kedepan.
Keputusan tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Bupati Sleman No 8/Kep.KDH/A/2021 tentang Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Gunungapi Merapi. Surat tertanggal 29 Januari 2021 itu ditandatangani oleh Sri Purnomo selaku Bupati Sleman.
Dalam surat itu, Sri Purnomo mengatakan bahwa perpanjangan status ditetapkan dengan mempertimbangkan laporan dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta. Analisis lembaga itu menyebutkan bakal terjadi peningkatan aktivitas vulkanik dari Gunung Merapi, hal itu menyebabkan status aktivitas Merapi bertahan pada status level III atau siaga.
Selain itu, menurut Sri, ada juga potensi bahaya berupa guguran lava dan lemparan material vulkanik jika memang benar letusan eksplosif luncuran awan panas sejauh 5 kilometer terjadi.
Perpanjangan status juga mempertimbangkan situasi saat ini yang mana terhitung ada sampai ratusan jiwa pengungsi dari beberapa kelurahan yang terdampak di sekitar Gunung Merapi yang juga harus memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Sri menjelaskan bahwa selama status darurat segala pengeluaran dana sebagai dampak dari penerapan kondisi ini bisa dibebankan pada APBD, APBN dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat menurut dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Gunung Merapi terlihat kembali mengeluarkan awan panas pada hari Minggu (31/1) sore.
Berdasarkan informasi dari BPPTKG, awan panas berhasil tercatat di Seismogram dengan amplitudo 25 mm dan durasi 61 detik. Beberapa hari yang lalu analisis dari BPPTKG mengatakan bahwa sempat terjadi penurunan kubah lava dari tanggal 25 Januari 2021 sampai 28 Januari 2021.
Diketahui, status Gunung Merapi sekarang adalah siaga atau pada level III. Status ini mengalami peningkatan dari status waspada atau level II pada hari Kamis, 5 November 2020 lalu.