MUI Merespon Soal Kasus Pemaksaan Berjilbab di Sekolah

Jurnalnesia.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia atau Waketum MUI, Anwar Abbas merasa tidak masalah jika siswi non-muslim memakai jilbab sebagai bagian dari seragam di sekolah. Dengan catatan bahwa dia tidak dipaksa alias dengan kerelaannya sendiri.

Pernyataan Anwar Abbas itu adalah respon terhadap kasus aturan bahwa siswi di SMK Negeri 2 Padang Sumatera Barat yang diwajibkan mengenakan jilbab.

Anwar Abbas mengatakan bahwa di beberapa daerah ada sekolah-sekolah yang memiliki kondisi sama seperti ini juga. Karena murid-muridnya mayoritas beragama Islam, siswi-siswi mengenakan jilbab,tetapi ada juga siswi-siswi sekolah itu bukan beragama Islam. Meskipun begitu mereka dengan keikhlasan pakai tutup kepala seperti itu. Anwar Abbas menambahkan bahwa hal itu sah-sah saja asalkan tidak dalam kondisi dipaksa.

Meskipun begitu, Anwar menandaskan, pihak sekolah tidak boleh memaksa para siswi yang bukan beragama Islam untuk mengenakan jilbab saat kegiatan pembelajaran di kelas. Sebagai solusi, Anwar Abbas pun memberi saran agar pihak sekolah membuat regulasi yang sifatnya anjuran daripada pemaksaan atau bersifat kewajiban.

Anwar beranggapan bahwa dengan sifatnya anjuran, hal itu tidak akan bersifat kewajiban karena anjuran itu bisa dilakukan dan tidak.

Namun bagaimanapun juga dirinya tidak ingin persoalan tersebut dapat menimbulkan masalah berkepanjangan sampai mengganggu kegiatan belajar mengajar yang seharusnya kondusif.

Meskipun ada kewajiban untuk mengenakan jilbab bagi siswa yang beragama Islam, ia mengusulkan perlu diberikan juga alternatif aturan bagi siswa non-muslim agar bisa memutuskan apakah siswi itu bersedia memakai jilbab atau tidak saat di sekolah.

Anwar mendukung adanya kebijakan untuk memakai jilbab saat di sekolah bagi siswi yang beragama islam. Tapi dia juga berharap bahwa pihak sekolah memberikan pengecualian bagi siswi yang bukan beragam Islam. Jikalau ada siswi yang mengenakan jilbab, itu bukan karena paksaan. Melainkan karena pilihan dan keputusan siswi tersebut.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button