Menipu Dengan Modus COD, Pelaku Langsung Tertangkap.
jurnalnesia.com – Seorang pria berinisial RMP dibekuk oleh polisi karena telah melakukan tindakan penipuan dengan berpura-pura mengajak bertransaksi secara COD di kantor polisi lalu kabur dengan barang milik korban.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap terduga pelaku penipuan dan pencurian dengan modus berpura-pura membeli barang dengan cara bayar di tempat secara tunai atau COD (Cash on Delivery) di kantor polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya berkomentar, “Pelaku yang berinisial RMP beraksi dengan modus pencurian atau penipuan dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Polda Metro Jaya. Dia beraksi di area Polda Metro Jaya. Tujuannya adalah agar si korban dapat dengan mudah untuk percaya terhadap pelaku.”
Yusri menceritakan pelaku berhasil dibekuk setelah petugas mendapatkan laporan dari korbannya yang melaporkan kasus pencurian tersebut yang terjadi pada 6 Februari 2021.
Meskipun begitu, Yusri belum menjelaskan lebih lanjut soal kapan dan dimana tersangka berhasil ditangkap.
Kejadian bermula ketika pelaku mengaku ingin membeli sebuah handphone secara online dengan metode bayar di tempat alian COD dan membuat janjian untuk bertemu dengan korban di dekat kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Setelah bertemu dengan korban, tersangka kemudian meminta barang tersebut dengan alasan agar bisa melakukan cek kondisi barang yang dijual oleh korban.
Setelah berhasil memegang handphone tersebut, si pelaku meminta ijin ke belakang dan meninggalkan tasnya dan mengatakan bahwa dirinya tidak akan kemana-mana agar si korban tidak menaruh curiga terhadapnya.
Namun setelah lama menunggu sampai kira-kira 30 menit, tersangka tidak kunjung kembali dan korban mulai tersadar bahwa dirinya sudah ditipu dan handphone yang ia jual sudah dibawa kabur.
Tidak berlama-lama, korban segera melapor ke Polda Metro Jaya dan petugas lalu menggelar penyelidikan serta berhasil membekuk tersangka RMP.
Tersangka mengaku pada petugas kepolisian bahwa kejadian ini adalah yang pertama kali dalam melakukan aksinya. Meskipun begitu, polisi akan mendalami lebih lanjut kasus tersebut agar dapat memastikan pengakuan pelaku apakah benar atau tidak.
Buntut dari kasus ini, tersangka sekarang telah ditahan dalam Rutan Polda Metro Jaya serta dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.