Menteri Pendidikan Desak Pemda Buka Pembelajaran Tatap Muka Agar Tidak Learning Loss

Jurnalnesia.com – Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Indonesia mendesak para pemerintah daerah agar bisa membuka pembelajaran secara tatap muka di sekolah sesegera mungkin
Hal ini didasari kekhawatiran Nadiem Makarim terhadap ancaman akan terjadi learning loss pada para murid.

Apa itu Learning Loss? Learning loss merupakan fenomena yang mana sebuah generasi tidak memiliki kesempatan untuk menambah ilmu yang disebabkan karena adanya penundaan atau terhalangnya proses belajar mengajar.


Dalam sebuah diskusi online yang terjadi pada Jumat (22/1), Nadiem Makarim meminta agar pemerintah daerah tempat di mana banyak sekolahnya paling sulit melakukan pembelajaran jarak jauh, untuk segera memulai pembelajaran secara tatap muka”. Nadiem menambahkan bahwa tatap muka tersebut dilaksanakan dengan protokol kesehatan dan kapasitas hanya 50 persen.


Nadiem menganggap learning loss sulit dihindari dalam kondisi pandemi seperti ini. Maka dari itu, Kemendikbud meminta agar penerapan Pembelajaran Jarak Jauh perlu dilakukan selama para murid harus belajar di rumah masing-masing.


Untuk mendukung jalannya Pembelajaran Jarak Jauh, Kemendikbud memberi bantuan kuota internet untuk 35,7 juta orang peserta didik dan tenaga pengajar. Kemendikbud juga memberikan kelonggaran aturan agar sekolah dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung jalannya Pembelajaran Jarak Jauh.


Meskipun begitu, Nadiem mengatakan bahwa tidak semua daerah dapat menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh secara baik dan sesuai harapan. Sehingga dia berharap pemerintah daerah dapat mulai menerapkan pembelajaran secara tatap muka.


Nadiem berharap agar sekolah-sekolah yang sangat memang kesulitan melakukan Pembelajaran Jarak Jauh agar segera masuk untuk pembelajaran tatap muka di sekolah lagi. Hal ini dipandang sebagai satu-satunya solusi, agar para peserta didik tidak lebih ketertinggalan.


Pemerintah Indonesia menerapkan kewajiban belajar dari rumah masing-masing sejak bulan Maret 2020. Kebijakan aturan itu diputuskan setelah kondisi pandemi Covid-19 terlihat semakin memburuk.

Pemerintah Indonesia mulai memberikan kelonggaran pada kebijakan itu pada tanggal 1 Januari 2021. Pihak sekolah dan pemerintah daerah diberikan izin untuk menggelar kegiatan belajar mengajar secara fisik atau tatap muka dengan sejumlah syarat pembatasan.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button