Baru Dapat Tilang Dari Polisi ? Inilah Cara Mudah Cek Denda Tilang yang Terbaru

Jurnalnesia.com – Bagi Anda para pemilik kendaraan pribadi baik roda dua atau roda empat yang sering melintasi jalan aspal pasti pernah mengalami momen menegangkan saat terciduk oleh petugas polisi lalu lintas. Padahal Anda sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja atau sekolah sesegera mungkin.

Atau mungkin saat Anda lupa  tidak membawa surat-surat motor, tiba-tiba melintasi jalan yang kebetulan sedang terjadi operasi razia dan akhirnya Anda kena tilang dengan pasal lalai dalam berkendara dan tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Namun dari banyaknya kasus yang Anda alami saat sedang berkendara maka pelanggaran yang termasuk ringan yaitu saat ketahuan tidak membawa helm pelindung kepala saat berkendara atau tidak menyalakan lampu kendaraan.

Sedangkan kasus yang cukup berat yaitu saat Anda lupa membawa SIM dan STNK motor padahal ada dirumah. Hal ini karena memang operasi razia dilakukan secara tersembunyi dan banyak mengagetkan para pengendara.

Hasilnya banyak dari para pengendara dan mungkin termasuk Anda terjerat pasal-pasal yang cukup berat dengan denda yang cukup mahal dan cukup menguras kantong.  Maka membawa surat-surat penting berkendara menjadi penting dan tidak boleh dilupakan.

Mengenal Beberapa Jenis Operasi Razia Lalu Lintas

Bagi sebagian pengendara yang taat aturan, mereka memandang tujuan operasi razia cukup baik dan efektif untuk membuat para pengendara lebih tertib untuk berkendara. Namun bagi mereka yang terkena razia merasa kejadian razia ini merupakan kejadian yang cukup apes terlebih lagi mereka harus merelakan motor mereka dibawa kantor polisi.

Maka penting bagi Anda yang sering menggunakan kendaraan pribadi untuk beraktivitas sehari-hari alangkah baiknya jika lebih mengenal tentang jenis-jenis razia yang sering digelar oleh aparat kepolisian. Hal ini penting agar Anda dapat membedakan operasi razia yang resmi dan yang dilakukan oleh beberapa oknum saja.

Jika ternyata beberapa oknum berpakaian seperti polisi dan melakukan operasi razia pada tempat yang tidak biasa maka Anda harus sedikit waspada dan mengkroscek surat tugas petugas tersebut. Lumayan bukan kalau Anda diminta mengeluarkan sejumlah uang atas pelanggaran yang tidak masuk agak?

Namun tetap saja, selalu lengkapi surat-surat Anda terutama masa aktif SIM, pajak kendaraan, kaca kendaraan, lampu sein supaya tidak terkena operasi razia.

Ada enam 6 jenis operasi razia yang dilaksanakan oleh pihak ke polisian:

  1. Operasi Zebra merupakan istilah untuk operasi razia antara bulan November sampai Desember
  2. Operasi Lilin merupakan istilah untuk operasi razia yang pelaksanaanya di hari-hari mendekati hari raya Natal dan Tahun Baru
  3. Operasi Patuh merupakan istilah untuk operasi razia yang pelaksanaanya berdekatan menjelang bulan suci Ramadhan selama 2 pekan
  4. Operasi Ketupat merupakan istilah untuk operasi razia yang pelaksanaanya  menjelang Idul Fitri hingga H+7 Lebaran
  5. Operasi Lintas yang dilakukan oleh polantas, satpol pp, Dinas perhubungan hingga TNI.
  6. Operasi Keselamatan merupakan jenis razia yang lebih terfokus untuk melakukan edukasi cara aman berkendara dan pentingnya menaati aturan lalu lintas. Tidak ada penilangan dan penarikan uang pada razia seperti ini.

Jenis Surat Tilang Yang Harus Anda Kenali

Setidaknya ada 5 warna sudah tilang yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian saat melakukan penilangan. Masing-masing warna Yaitu, merah, biru, hijau, kuning dan putih memiliki fungsi yang berbeda-beda.

Bagi masyarakat umum hanya dikenakan warna merah dan biru dari kelima warna tersebut. Maka paling tidak Anda wajib menghafal fungsi dari kedua warna tersebut saja sesuai dengan penjabaran kami berikut ini.

Kenali fungsi dari lima warna surat tilang yang diberikan oleh kepolisian:

  • Warna Hijau digunakan untuk arsip keadilan
  • Warna Kuning untuk arsip yang biasa disimpan oleh pihak kepolisian
  • Warna Putih untuk arsip yang disimpan untuk kejaksaan
  • Warna Merah untuk tanda pengendara yang menolak untuk ditilang atas pelanggaran lalu lintas yang dia lakukan. Hal ini biasanya diserahkan ke persidangan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
  • Sedangkan warna Biru dan paling sering diberikan bagi para pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas dan mengakui kesalahannya dan siap membayar denda sesuai dan jenis pelanggaran.

Cara Cepat Untuk Melakukan Pengecekan Denda Tilang

Setelah proses penilangan selesai dilakukan, maka pihak kepolisian akan memberikan pilihan kepada para pengendara yang terbukti melanggar. Apakah mau menyelesaikan pembayaran dengan langsung lewat transfer ATM BRI terdekat atau ingin membayar tagihan sesuai tanggal persidangan yang dilaksanakan pada kantor kepolisian.

Nah bagi Anda yang saat itu belum memiliki uang dan ingin melakukan pengecekan besar denda tilang yang diterima maka dapat melakukan hal tersebut secara online. Karena pihak kepolisian sudah menerbitkan e-tilang pada sebagian kota-kota besar agar mempermudah pengecekan biaya tilang real time.

Silahkan akses informasi terkait dengan tilang ini melalui website pengadilan negeri tempat pengenda berada. Ikutilah panduan berikut secara urut:

  1. Buka alamat website http://www.etilang.info/ melalui perangkat smartphone atau komputer
  2. Kemudian langkah berikutnya cukup masukan nomor registrasi E-tilang yang telah Anda terima. Silahkan perhatikan search box pada kartu tersebut karena nomor E-Tilang terletak pada bagian bawah slip biru surat tilang
  3. Jika nomor e-tilang yang Anda terima valid, maka pilih menu sampai muncul sebuah halaman yang berisi keterangan seperti no tilang BRIVA, data pelanggar, jenis kendaraan dan nomor kendaraan. Kemudian masukan data-data  yang cocok sesuai dengan kasus Anda tersebut.

Besaran Jumlah Denda Tilang Yang Harus Anda Persiapkan

Berikut ini adalah data gambaran terbaru terkait daftar jumlah denda yang harus Anda bayar ketika melakukan pelanggaran aturan lalu lintas sesuai dengan jenis pelanggarannya:

  1. Tidak memiliki SIM kendaraan maka harus membayar denda : Rp 1 Juta
  2. Tidak membawa SIM sim kendaraan maka harus membayar denda : Rp 250 ribu
  3. Tidak memasang plat nomor kendaraan sengaja maka biaya denda : Rp 500 ribu
  4. Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada maka besaran denda: Rp500 ribu
  5. Tidak memiliki/membawa STNK kendaraan maka besaran denda : Rp 500 ribu
  6. Tidak mengenakan Helm Berstandar SNI maka besaran denda : Rp 250 ribu
  7. Tidak menyalakan lampu kendaraan bermotor maka besaran denda : Rp 250 ribu (malam hari) dan Rp100 ribu (siang hari)
  8. Tidak mematuhi batas kecepatan yang sudah ditetapkan maka besaran denda: Rp 500 Ribu
  9. Tidak menyalakan lampu sein ketika berbelok ke arah lain maka besaran dengan yang harus dibayar: Rp 250 Ribu

Langkah Cepat Terkait Cara Membayar Denda Tilang

Proses pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui ATM BRI, bank lain dan ATM bersama. Bagi yang tidak memiliki ATM maka bisa menggunakan fasilitas Teller bank BRI terdekat atau mendatangi kantor kejaksaan sesuai dengan surat tilang.

Adapun bagi Anda yang ingin membayar denda secara online maka pastikan mendapatkan kode BRIVA terlebih dahulu melalui situs http://www.etilang.info/.  Kode BRIVA sendiri merupakan akun virtual account sebagai tujuan pembayaran dengan tilang.

Pembayaran denda tilang melalui ATM BRI:

Jika Anda adalah nasabah bank BRI maka cara-cara berikut ini langsung dapat bisa Anda terapkan. Sedangkan untuk pengguna ATM lain bisa menyelesaikan karena langkahnya tidak jauh beda terlebih lagi bagi Anda yang sering menggunakan ATM.

  • Seperti biasa Masukkan Kartu Debit BRI (Kartu ATM)
  • Masukan PIN Transaksi ATM Anda
  • Lalu temukan menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan setidaknya 15 angka Nomor Pembayaran nomor BRIVA tersebut
  • Pada halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah benar dan sesuai seperti Nomor BRIVA yang tertera
  • Pastikan juga Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran sesuai data Anda.
  • Selesaikan beberapa instruksi pembayaran sampai selesai
  • Kemudian struk ATM tersebut silahkan Copy terlebih dahulu sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  • Adapun Struk ATM asli dari mesin ATM dapat Anda serahkan kepada petugas kepolisian agar untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita (dokumen Anda)

Setelah menyelesaikan semua rangkain proses diatas, silahkan langsung datangi kantor kepolisian yang menyita dokumen kendaraan Anda dan menunjukan bukti kertas pembayaran tilang yang baru saja Anda terima.

Jadilah Pengendara Yang Selalu Taat Pada Aturan Lalu Lintas

Meskipun Anda semakin merasa dimudahkan dalam pengurusan denda tilang namun tetap saja biaya dan waktu yang Anda habiskan cukup banyak. Apalagi saat Anda sedang krisis dan ingin segera menyelesaikan urusan pekerjaan.

Maka membawa selalu perlengkapan kendaraan seperti SIM, STNK motor dan selalu memakai helm adalah kewajiban yang harus Anda jalankan setiap waktu tanpa perlu menunggu operasi razia. Semua demi kebaikan kita bersama.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button