Prostitusi Anak Online di Mojokerto Memiliki Reseller Usia di Bawah Umur

Jurnalnesia.com – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkapkan terdapat sejumlah reseller yang masih berusia antara 14-16 tahun pada kasus prostitusi anak online di daerah Mojokerto.

Mereka bekerja sama dengan tersangka OS yang berumur 38 tahun dalam mencari calon peminat atau pelanggan pengguna jasa prostitusi. Polisi bakal memeriksa para reseller itu dalam waktu dekat ini.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada hari Jumat (5/2) menyebutkan bahwa hasil dari penyidikan terhadap tersangka OS, atau kelompok prostitusi anak online ‘Doraemon’, ”dalam minggu ini akan ada pemanggilan terhadap para reseller yang juga anak-anak, dilakukan pemeriksaan”.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksinya dalam mempromosikan jasa prostitusi berkedok sewa kos ini dibantu oleh 11 anak di bawah umur. Tugas 11 anak ini adalah mencari pelanggan melalui platform media sosial Facebook.

Mereka dijanjikan sebuah komisi oleh OS jika berhasil mendapatkan penyewa sesuai dengan jumlah penyewa yang berhasil mereka dapat.

Gatot menyebutkan bahwa dari 11 reseller tersebut, masih ada enam orang yang masih aktif mencari pelanggan bahkan sampai kasus ini sudah terungkap.

Selain bakal memeriksa reseller, para penyidik juga bakal menggali keterangan dari sejumlah anak yang menjadi korban dalam prostitusi anak ini. Mengingat usia mereka yang masih di bawah umur, nantinya mereka akan didampingi oleh orang tua, LPAI [Lembaga Perlindungan Anak Indonesia] dan psikiater dari RS Bhayangkara.

WaKapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan bahwa kasus tersebut berhasil terungkap setelah Subdirektorat V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menangkap muncikari jaringan OS di Mojokerto.

Slamet pada hari Senin (1/2) mengatakan bahwa terdapat 36 orang anak berusia 14 hingga 16 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA.

Selama dua tahun beraksi, OS mempromosikan jasa prostitusinya melalui platform media sosial Facebook dan WhatsApp. Ia bekerja sama dengan sejumlah reseller yang juga di bawah umur dengan kedok akun info kos.

Mereka (para reseller) diminta membuat akun Facebook dan WhatsApp lalu bergabung di grup Facebook ‘Info Kos dan Kontrakan area Mojokerto’ dan ‘Info Kos dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro dan Pasuruan’ dengan tujuan yang tak lain adalah mencari pelanggan.

Setelah mendapat calon pelanggan, calon pelanggan tersebut dialihkan ke WhatsApp. OS kemudian juga menawari calon pelanggan tersebut dengan paket harga kos harian. Paket kos harian tersebut memiliki tarif 50.000 Rupiah dan diberi nama ‘Daftar Harga Wisata Rumah Nobita’ yang dikemas dengan paket Doraemon, Nobita, Sizuka, Suneo dan Giant.

Untuk jasa prostitusi anak online miliknya, Slamet menyebut bahwa OS mematok tarif antara 250 hingga 600 ribu Rupiah. Namun, berdasarkan penuturan tersangka OS, ia juga pernah menjajakan anak di bawah umur dengan tarif hingga jutaan rupiah.

Atas tindakan OS ini, ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button