TNI dan Polri Dikerahkan Untuk Menjaga Jalannya Karantina Wilayah

Jurnalnesia.com – Pemerintah akan menggunakan sejumlah aparat, termasuk anggota TNI dan Polri, dalam pelaksanaan karantina wilayah di tingkat RT dan RW. Karantina wilayah terbatas itu diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat pada hari Selasa (26/1).

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan aparat keamanan tersebut akan mendirikan pos-pos pemantauan di lingkungan RT dan RW.

Wiku Adisasmito berkata “Pos komando yang terdiri dari berbagai unsur, BPBD, Satpol PP, TNI, Polri, maupun elemen masyarakat akan jadi perpanjangan tangan satgas di daerah,” hal ini ia sampaikan dalam jumpa pers daring di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/1).

Wiku menjelaskan bahwa penggunaan aparat keamanan di lingkungan RT dan RW adalah guna memperketat pengawasan terhadap masyarakat dalam hal menjalankan protokol kesehatan (prokes). Ia menambahkan, klaster penularan Covid-19 masih banyak bermunculan.

Pemerintah berharap dengan adanya karantina setingkat wilayah RT dan RW dapat menyadarkan masyarakat akan betapa pentingnya protokol kesehatan. Langkah ini juga diambil agar bisa melibatkan masyarakat dalam penanganan pandemi.

Wiku mengatakan “Pada prinsipnya kita adalah bangsa yang unggul, yang mampu memanfaatkan dengan baik aset bangsa, yaitu masyarakat dengan nilai-nilai kegotongroyongannya”.

Wacana karantina wilayah terbatas di RT dan RW muncul setelah berita bahwa jumlah kasus Covid-19 di Indonesia menembus angka satu juta.

Ide itu diketahui publik usai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapnya. Muhadjir berkata bahwa ide itu berasal dari Presiden Jokowi.

“Kita akan terus atur. Dan sebetulnya Presiden sudah memesan agar sungguh-sungguh diterapkan karantina terbatas, kemudian isolasi mandiri, dan kalau tidak memungkinkan dilakukan isolasi kolektif secara terpusat,” kata Muhadjir dalam tayangan video dan telah diberi izin untuk dikutip, Rabu (27/1).

Exit mobile version